" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " keluar mazi dan wadi , apakah hadats besar dan harus mandi janabah ? "

" isi " : " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , apakah mazi dan wadi masuk hadats besar , sehingga orang laki - laki yang keluar mazi atau wadi harus mandi janabah , seperti hal kalau keluar mani ( sperma ) ? " , " demikian , atas jawab ucap terima kasih . " , " jazakumullah khair khasiran . "

" jawaban1 " : " thu 27 july 2006 01 : 24  " , "  5 . 769 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , apakah mazi dan wadi masuk hadats besar , sehingga orang laki - laki yang keluar mazi atau wadi harus mandi janabah , seperti hal kalau keluar mani ( sperma ) ? " , " demikian , atas jawab ucap terima kasih . " , " jazakumullah khair khasiran . " , " n " , " mazi adalah cair bening yang keluar dari malu laki - laki biasa , akibat cumbu atau hayalan . warna bening dan biasa keluar saat belum mani keluar . namun tidak seperti mani , keluar mazi tidak deras dan tidak pancar . mazi beda dengan mani , yaitu bahwa keluar mani iring dengan lazzah atau nikmat ( ejakulasi / orgasme ) sedang mazi tidak . " , " sedang wadi adalah cair yang kental warna putih yang keluar akibat efek dari air kencing . " , " baik mazi maupun wadi , dua tidak wajib mandi janabah . yang wajib mandi janabah adalah keluar air mani ( sperma ) , baik dengan cara sengaja seperti onani dan hubung seksual atau tidak sengaja seperti mimpi . dasar adalah sabda rasulullah saw ikut ini : " , " ( hr bukhari dan muslim ) " , " sedang mazi dan wadi , dua tidak wajib orang untuk mandi janabah . lantar tidak sebab hadats besar . namun dua masuk ke dalam kategori benda najis . " , " dasar adalah tetap para ulama yang kata bahwa semua benda yang keluar lewat malu depan atau belakang adalah najis . baik bentuk cair , padat atau pun gas . kecuali air mani yang justru tidak najis . tetapi sebab hadats besar dan wajib mandi . " , " bila keluar mazi atau wadi , maka harus istinja ' seperti keluar air kencing . demikian juga pakai yang kena dua , harus suci dari najis untuk boleh pakai shalat . "
